DJP Blogger Community has posted a new item, 'PPN Kegiatan Membangun Sendiri'
Ketentuan mengenai batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun
Sendiri (PPN KMS) berubah mulai 22 November 2012 sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 yang dikenakan untuk KMS dengan
luas keseluruhan ...
You may view the latest post at
http://djp.web.id/ppn-kegiatan-membangun-sendiri/
Best regards,
DJP Blogger Community
http://djp.web.id
Senin, 12 November 2012
[DJP Blogger Community] PPN Kegiatan Membangun Sendiri
Diposting oleh Agheducation2 di 11.00
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar